1.
Menyimpan dokumen, rekening giro bank untuk
keuangan atas nama satuan pendidikan
2.
Mengajukan pembayaran
3.
Membuat laporan penggunaan keuangan SPP/IPP.
BOS, komite sekolah dan sumber lainnya
4.
Melaksanakan pengambilan dan pengembalian serta
pembayaran keuangan Negara sesuai dengan petunjuk
5.
Menyimpan arsip dan SPJ keuangan
6.
Membuat laporan posisi anggaran
7.
Membuat laporan hasil wasket
8.
Menjadi pelaksana dalam kebendaharaan dalam
setiap kepanitian yang dibentuk satuan pendidikan
9.
Membukukan keuangan berdasarkan sumber
keuangannya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris