1.
Mengisi buku induk pegawai
2.
Membuat daftar urut kepangkatan bagi guru atau
pegawai
3.
Membuat prediksi kenaikan pangkat atau golongan
gaji guru/pegawai
4.
Membuat dan mengajukan berkas usulan kenaikan
gaji guru/pegawai
5.
Membuat daftar hadir guru dan pegawai
6.
Membuat SK pembagian tugas dan surat tugas
7.
Membuat daftar gaji
8.
Membuat daftar gaji
9.
Membuat daftar honorarium dan kesejahteraan